Musta’in mengatakan, tenaga pendukung PPIH Arab Saudi, termasuk unsur petugas, diatur dalam PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Ada 2 (dua) unsur tenaga pendukung dari Timur Tengah, yaitu: Mahasiswa Indonesia yang kuliah di Timur Tengah dan WNI yang tinggal di Arab Saudi (mukimin).
"Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghasilkan calon petugas yang profesional," sebut mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah ini.
"Seleksi CAT dilakukan sebagai langkah inovatif untuk pelaksanaan rekrutmen petugas haji yang lebih baik serta wujud keseriusan Ditjen PHU dalam mendukung program transformasi digital," sambungnya.