Bumi Pesantren

Masih Ada 1.838 Kuota, Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

Masih Ada 1.838 Kuota, Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Ilustrasi (dok. kemenag.go.id)

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;

b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

 

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

 

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tandasnya. (pstk01)

Baca Juga : 212 Mahasiswa Indonesia di Timur Tengah Ikut Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji
Bagikan :