Abu Rokhmad menambahkan, pedoman yang disusun harus memberikan fleksibilitas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasional dan program-programnya. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut.
"Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Abu Rokhmad juga menekankan bahwa ekosistem zakat dan wakaf kini telah terbentuk dengan baik, dan pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator yang efektif. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan melibatkan lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU). "Semua pihak harus menjaga komunikasi yang baik agar lembaga zakat dan wakaf tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga ini akan mendukung tercapainya tujuan bersama," ungkapnya.