Bumi Pesantren

Ditarget Tebit 28 Pebruari, Kemenag Susun Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat Wakaf dengan Fikih Kontemporer

Ditarget Tebit 28 Pebruari, Kemenag Susun Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat Wakaf dengan Fikih Kontemporer
Penyusunan pembinaan lembaga zakat (dok. kemenag.go.id)

Abu Rokhmad menambahkan, pedoman yang disusun harus memberikan fleksibilitas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasional dan program-programnya. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut.

 

"Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

 

Abu Rokhmad juga menekankan bahwa ekosistem zakat dan wakaf kini telah terbentuk dengan baik, dan pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator yang efektif. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan melibatkan lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU). "Semua pihak harus menjaga komunikasi yang baik agar lembaga zakat dan wakaf tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga ini akan mendukung tercapainya tujuan bersama," ungkapnya.

Baca Juga : KUH dan 13 Pimpinan Perusahaan Tandatangani Kontrak Penyediaan Hotel Jemaah Haji di Madinah
Bagikan :