Bumi Pesantren

Berdayakan Masjid, Kemenag Libatkan Dunia Usaha, Begini Perannya

Berdayakan Masjid, Kemenag Libatkan Dunia Usaha, Begini Perannya
Direktur Urais Binsyar M Adib (ujung kanan/dok. kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co -  Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang regulasi kemasjidan. Regulasi disiapkan dalam rangka mewujudkan masjid profesional, moderat, dan berdaya. Untuk itu, perlu kerja sama lintas sektor, termasuk dengan dunia usaha.

 

Hal ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib dalam sesi ‘Kolaborasi Pentahelix dalam Pemberdayaan Masjid di Indonesia’, pada Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

 

“Kolaborasi ini melibatkan akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memberdayakan masjid. Sebagai contoh, di salah satu provinsi, pemerintah daerah menjalankan program kredit tanpa agunan untuk jemaah masjid, yang cukup direkomendasikan oleh ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), maka diberikan kesempatan untuk memperoleh kredit usaha mikro,” ujarnya, seperti dilansir dari kemenag.go.id.

Baca Juga : Menag RI Luncurkan Halal International Trust Organization di Jepang
Bagikan :