Bumi Pesantren

Aturan Baru untuk Jemaah Haji 2024

Aturan Baru untuk Jemaah Haji 2024
Dok travelhajj

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan haji 1445 H/2024 M. Aturan ini berkaitan dengan kesehatan dan keamanan jemaah.

 

Pada penghujung April 2024, Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa larangan menunaikan haji tanpa izin. Dewan menyebut mengantongi izin haji wajib hukumnya secara syariat, orang yang melanggar berarti berdosa, lapor kantor berita Saudi, SPA.

 

Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mewajibkan calon jemaah haji mendapatkan izin haji melalui platform Nusuk. Nusuk adalah platform resmi Saudi untuk melayani haji, umrah, dan kunjungan. Layanan Nusuk untuk haji dikenal dengan Nusuk Hajj.

 

Berikut sejumlah aturan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan haji 2024.

 

1. Vaksinasi dan Verifikasi Kesehatan di Aplikasi Sehaty

Media yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA), Gulf News, pada Senin (29/4/2024), melaporkan sejumlah pembaruan aturan ibadah haji 2024 dari Saudi. Satu di antaranya jemaah perlu melakukan verifikasi status vaksinasi melalui aplikasi Sehaty.

 

Aturan vaksinasi bagi jemaah asing masih seperti tahun sebelumnya, yakni wajib vaksin meningitis. Jemaah juga perlu melampirkan surat keterangan bebas dari penyakit menular.

 

2. Wajib Kantongi Izin

Otoritas Saudi memperketat aturan masuk Makkah, tak bisa sembarangan. Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan setiap orang yang akan masuk Makkah wajib mendapatkan izin dari otoritas terkait, lapor SPA seperti dilansir Gulf News baru-baru ini.

 

Peraturan baru ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan ibadah haji dan menjamin keselamatan serta keamanan jemaah.

 

Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci, tanda pengenal penduduk Makkah, izin umrah yang sah atau izin haji yang sah akan ditolak masuk di pos keamanan menuju Makkah.

 

3. Wajib Pakai Visa Haji, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Aturan terpenting dalam pelaksanaan haji adalah wajib pakai visa resmi. Saudi menegaskan, haji tanpa visa resmi tidak sah. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan haji tanpa visa adalah ilegal.

 

"Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum," jelas kementerian melalui media sosial X-nya pada akhir April 2024.

 

Kementerian kembali menegaskan kewajiban visa haji. Pihaknya juga merinci jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji. Di antaranya visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya.

 

4. Visa Haji Terbatas untuk Izin Masuk Jeddah, Madinah, dan Makkah

Visa haji berlaku untuk izin kunjungan dalam Kota Jeddah, Madinah, dan Makkah, lapor Daily Ausaf, Senin (6/5/2024). Pihak berwenang menegaskan visa haji tidak berlaku untuk bekerja, tinggal, atau bepergian ke luar wilayah tersebut.

 

Melanggar aturan penggunaan visa haji bisa dikenai sanksi berupa larangan haji dan deportasi haji pada waktu-waktu yang akan datang.

 

5. Kartu Nusuk untuk Akses Layanan Haji

Kementerian Haji dan Umrah Saudi meluncurkan kartu Nusuk atau Smart Card untuk setiap jemaah. Kartu ini memungkinkan jemaah untuk mengakses layanan haji. Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Jakarta saat kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah pekan lalu.

 

"Tentu kita bersyukur, Indonesia ini negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah untuk memastikan bahwa Jemaah Haji Indonesia nanti mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Kerajaan Saudi Arabia," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/4/2024).

 

Sementara itu, Menteri Tawfiq mengatakan jemaah haji Indonesia menjadi yang pertama mendapatkan Smart Card Nusuk.

 

"Jemaah Haji yang pertama kali mendapatkan kartu ini adalah Jemaah Haji dari Indonesia. Kartu elektronik ini adalah kartu yang memang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah Haji," ungkapnya.

 

6. Masa Berlaku Paspor Minimal sampai Akhir Zulhijah 1445 H

Paspor juga menjadi syarat umum yang wajib dipenuhi jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkan jemaah harus memiliki paspor yang masih berlaku, minimal hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H.

 

Mengacu pada kalender Hijriah susunan Kementerian Agama RI dan penanggalan dalam Islamic Hijri Calendar, akhir Zulhijah 1445 H jatuh pada 6 Juli 2024.

 

7. Pelanggar Aturan Haji Kena Denda dan Deportasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan haji. Pelanggar akan dikenai hukuman berupa denda hingga deportasi ke negara asal.

 

"Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara," lapor SPA, seperti dikutip Rabu (8/5/2024). Aturan ini efektif mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024. (int) 

Baca Juga : Wapres Gibran dan Menag Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan: Simbol Harmoni dan Toleransi
Bagikan :