Bumi Pesantren

Aturan Baru untuk Jemaah Haji 2024

Aturan Baru untuk Jemaah Haji 2024
Dok travelhajj

 

6. Masa Berlaku Paspor Minimal sampai Akhir Zulhijah 1445 H

Paspor juga menjadi syarat umum yang wajib dipenuhi jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkan jemaah harus memiliki paspor yang masih berlaku, minimal hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H.

 

Mengacu pada kalender Hijriah susunan Kementerian Agama RI dan penanggalan dalam Islamic Hijri Calendar, akhir Zulhijah 1445 H jatuh pada 6 Juli 2024.

 

7. Pelanggar Aturan Haji Kena Denda dan Deportasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan haji. Pelanggar akan dikenai hukuman berupa denda hingga deportasi ke negara asal.

 

"Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara," lapor SPA, seperti dikutip Rabu (8/5/2024). Aturan ini efektif mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024. (int) 

Baca Juga : Bukti Kepedulian Sesama, Santri Ponpes Mambaus Sholihin Berbagi Takjil di Kantin Pojok
Bagikan :