Pada hari Minggu, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, visa khusus untuk keperluan haji tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Arab Saudi juga mengimbau pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini. Jamaah didesak untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan berkunjung.
4 Aturan Baru
Staf Khusus Menteri Agama RI, Wibowo Prasetyo pun menyampaikan keempat aturan tersebut sebulan yang lalu.
Pertama, visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya.