Bumi Pesantren

Kemenag Keluarkan Edara Soal Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit

Kemenag Keluarkan Edara Soal Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat (dok. kemenag.go.id)

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

 

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;

d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

Baca Juga : Kunker ke Arab Saudi, Menag Sebut Pemerintah Arab Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia
Bagikan :