Bumi Pesantren

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (dok.kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

 

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Rabu, (27/3/2024).

Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Bagikan :