SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait penambahan waktu pelunasan biaya ibadah haji dan penambahan kuota haji untuk masing-masing provinsi di Indonesia termasuk Jawa Timur.
Berdasarkan SK Dirjen PHU no. 181 tahun 2023, waktu pembayaran pelunasan diperpanjang sampai 12 Mei 2023 pukul 15.00 Wib. Kemudian jemaah haji reguler cadangan ditambah 15% dari kuota awal masing-masing provinsi.
Orang nomor satu di Jatim ini menyebutkan bahwa berdasarkan kebijakan tersebut, Jawa Timur memperoleh perkiraan penambahan 1.272 dari 8.000 kuota tambahan yang ditetapkan oleh Kemenag RI sambil menunggu surat resmi dari pusat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah mensyukuri atas hal tersebut karena dapat mempengaruhi antrean masa tunggu haji yang panjang di Jawa Timur.