YOGYAKARTA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Jogja mengukuhkan status Masjid Syuhada di kawasan Kotabaru sebagai Masjid Agung di Kota Jogja, pada Sabtu (1/4/202) malam.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jogja No.176/2023 yang menetapkan Masjid Syuhada sebagai Masjid Agung di Kota Jogja. Selain itu Pembkot Jogja juga memberikan bantuan pengelolaan masjid sebesar Rp20 juta, yang dikumpulkan dari berbagai donatur.
Masjid yang merupakan simbol kemerdekaan Indonesia tersebut dikukuhkan sebagai Masjid Agung setelah melalui pertimbangan Pemkot Jogja atas berbagai peran yang dilakukan baik di bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
“Masjid Syuhada tidak hanya sebagai bangunan cagar budaya, penuh nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan. Para syuhada telah berjuang merebut kemerdekaan, kalau di Jakarta jadi Masjid Istiqlal,” kata Pj Walikota Jogja, Sumadi.