Bumi Pesantren

Khofifah Sampaikan Empat Wasiat Sunan Drajat untuk Motivasi Berzakat

Khofifah Sampaikan Empat  Wasiat Sunan Drajat untuk Motivasi Berzakat
Gubernur Khofifah membayarkan langsung zakat malnya dan diikuti oleh para Kepala OPD dan Forkopimda, serta pelaku Dunia Usaha dan Industri Kerja (DUDIKA).

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu, 2,5% dari penghasilan pribadi. Syarat harta yang dikenakan zakat mal selanjutnya sebagai berikut: dimiliki secara penuh, halal, cukup nisab, dan haul.

 

Ketua Baznas Jawa Timur KH. Muhammad Roziqi menyebutkan bahwa peran Baznas Jatim di sini adalah sebagai amil pemerintah Jatim dan masyarakat. Di mana Baznas akan menjadi perpanjangan tangan untuk menjangkau mustahiq-mustahiq yang berhak mendapatkan hak rezeki mereka.

 

KH. Muhammad Roziqi pun menyampaikan, bahwa target zakat Jawa Timur tahun ini adalah Rp. 35 - 40 miliar.

 

"Baznas Jatim ini merupakan amilnya pemerintah Jawa Timur. Di sini Ibu Gubernur mengajak semua yang hadir untuk membayar zakat bersama-sama. Program yang dilakukan Baznas Jatim sesuai dengan arahan Ibu Gubernur selaku pemimpin Provinsi Jatim. Di sini kami menargetkan dalam setahun, zakat terkumpul sebanyak kisaran Rp. 35 - 40 miliar," sebutnya. (pstk01)

Baca Juga : Pertemuan Bani Majid di Sidoarjo, Menyambung Sanad dan Menjalin Silaturahmi
Bagikan :