Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu, 2,5% dari penghasilan pribadi. Syarat harta yang dikenakan zakat mal selanjutnya sebagai berikut: dimiliki secara penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
Ketua Baznas Jawa Timur KH. Muhammad Roziqi menyebutkan bahwa peran Baznas Jatim di sini adalah sebagai amil pemerintah Jatim dan masyarakat. Di mana Baznas akan menjadi perpanjangan tangan untuk menjangkau mustahiq-mustahiq yang berhak mendapatkan hak rezeki mereka.
KH. Muhammad Roziqi pun menyampaikan, bahwa target zakat Jawa Timur tahun ini adalah Rp. 35 - 40 miliar.
"Baznas Jatim ini merupakan amilnya pemerintah Jawa Timur. Di sini Ibu Gubernur mengajak semua yang hadir untuk membayar zakat bersama-sama. Program yang dilakukan Baznas Jatim sesuai dengan arahan Ibu Gubernur selaku pemimpin Provinsi Jatim. Di sini kami menargetkan dalam setahun, zakat terkumpul sebanyak kisaran Rp. 35 - 40 miliar," sebutnya. (pstk01)