Bumi Pesantren

Khofifah Sampaikan Empat Wasiat Sunan Drajat untuk Motivasi Berzakat

Khofifah Sampaikan Empat  Wasiat Sunan Drajat untuk Motivasi Berzakat
Gubernur Khofifah membayarkan langsung zakat malnya dan diikuti oleh para Kepala OPD dan Forkopimda, serta pelaku Dunia Usaha dan Industri Kerja (DUDIKA).

Gubernur Khofifah sendiri pada 21 Maret 2023 lalu menerima penghargaan sebagai Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat se-Indonesia dari Baznas Republik Indonesia dalam Baznas Award 2023.

 

Diumumkan juga bahwa masyarakat Jawa Timur dapat membayarkan zakat mereka secara transfer bank melalui Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 700 124 9724 dan Bank Jatim Syariah dengan nomor rekening 617 100 2500.

 

 Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Baca Juga : Makna dan Larangan Rebo Wekasan, Tradisi Rabu Terakhir Bulan Safar di Jatim
Bagikan :