"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," tegas Arifin.
Adapun, dikutip dari Kemenag, masyarakat yang akan mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. warga negara Indonesia;
2. beragama Islam;
3. berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;
4. memiliki kartu keluarga;
5. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan pada PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: