Bumi Pesantren

Harga Haji Khusus 2023 Lengkap Syarat Daftarnya

Harga Haji Khusus 2023 Lengkap Syarat Daftarnya
Dok ekbis

SURABAYA, PustakaJC.co -  Kementerian Agama (Kemenag) mematok tarif haji khusus sebesar US$ 8.000 atau Rp 123,2 juta per orang dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

 

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$ 8.000," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, dikutip Selasa (21/3/2023).

 

Dalam rapat ini ditentukan bahw setoran awal ditetapkan sebesar US$ 4.000 per jemaah. Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

Baca Juga : Pemprov Jatim Jalan Sehat Bersama 10.000 Peserta di Hari Santri
Bagikan :