Bumi Pesantren

Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Seminar ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan' di Jeddah. (dok. kemenag.go.id)

Gus Faiz mengakui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang kekhususan Tanah Suci dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan. Sebab, kurban itu sendiri menjadi bagian dari ibadah haji sehingga tidak bisa dilaksanakan kecuali pada waktu dan tempat tertentu, seperti rangkaian ibadah lainnya. “Ini memang pandangan yang kuat dan tidak ada yang membantahnya,” tegasnya.

 

Meski dalam kesepakatan yang hampir sampai pada derajat Mujma’ Alaih ini, Ibn Abdil Bar menyebutkan pandangan Al-Tabari bahwa diperbolehkan menyembelih hewan kurban di mana pun Mahdi (orang yang membayar Dam) menginginkannya, kecuali Dam Qiran dan Dam karena melanggar larangan berburu. Kedua Dam itu tidak dapat disembelih kecuali di Tanah Suci.

 

“Saya pikir pernyataan ini tidak mudah diterima, dan sepengetahuan saya, saya tidak menemukan ulama yang mendukungnya, membolehkan Dam Tamattu’ disembelih di negerinya, kemudian membagikannya kepada tetangganya,” sebut Gus Faiz.

Baca Juga : Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun, Begini Penjelasan Kemenag
Bagikan :