Bumi Pesantren

Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Seminar ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan' di Jeddah. (dok. kemenag.go.id)

Apalagi, menurut Jumhur Ulama, waktu penyembelihan tidak boleh melewati empat hari, yaitu Hari Idul Kurban dan Hari Tasyriq. Jika jumlah hewan yang disembelih mencapai satu juta ekor, berarti tidak kurang 250.000 ekor penyembelihan dalam satu hari, atau setara dengan penyembelihan sembilan kepala per detik. Ini belum menghitung proses menguliti, memotong, dan mengemas.

 

Masalah lainnya, jumlah hewan ternak yang sangat besar ini, sebagian didatangkan dari luar Kerajaan Arab Saudi. Setelah disembelih dan dikemas, daging baru diangkut ke luar negeri setelah disimpan dan didinginkan. Ini juga membutuhkan biaya yang besar.

 

Di sisi lain, tidak baik juga untuk menyerahkan operasi penyembelihan, pengulitan, dan pemotongan hewan dam kepada individu. Penyembelihan harus dilakukan di rumah jagal yang diawasi oleh kerajaan, untuk melindungi para peziarah dan tempat suci dari polusi dan penyebaran penyakit jika hewan kurban disembelih di jalanan.

Baca Juga : Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Simak Infonya
Bagikan :