"Konseling pra-nikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah, lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan. Kita juga bisa adakan upaya perbaikan perekonomian keluarga melalui program-program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi kasus perceraian karena dasar ekonomi," Khofifah menyarankan.
"Kita lakukan juga pencegahan dispensasi kawin anak berbasis masyarakat dan menggalakan semua toga tomas. Kuatkan peran satgas Perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Penanganan masalah Perempuan dan Anak (PPMA) hingga menyeluruh ke RT/RW, dikawal oleh Bupati/walikota setempat," pesannya.
Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa hubungan pernikahan tidak boleh didasari oleh relasi kuasa. Hubungan ini, lanjutnya, adalah ikatan sakral yang harus diwarnai dengan rasa hormat terhadap sesama.