Bumi Pesantren

Kemenag Segera Terbitkan Aturan, Agar Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang

Kemenag Segera Terbitkan Aturan, Agar Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur (dok. Kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

 

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur,  seperti dilansir dari kemenag.go.id, Rabu, (7/9/2022).

 

Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Baca Juga : 11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
Bagikan :