6. Mengubah kategorisasi KUA dari pendekatan tipologi yang hanya berdasarkan jumlah peristiwa nikah menjadi klasifikasi yang menjadikan ketersediaan layanan sebagai alat ukurnya. Klasifikasi KUA ini pula yang berikutnya akan dijadikan alat hitung besaran Bantuan Operasional Perkantoran (BOP) pada KUA.
“Revitalisasi KUA menjadi kebijakan strategis dan sebagai program prioritas, sebab didalamnya mengandung berbagai program prioritas lainnya. Transformasi digital, moderasi beragama, dan religiousity index, semuanya ada dalam skema revitalisasi KUA. Bahkan, revitalisasi KUA melahirkan program prioritas baru yang juga menjadi tanggungjawab Ditjen Bimas Islam yaitu Revitalisasi Masjid,” tegas Kamaruddin Amin. (ayu)