Kamaruddin Amin juga menjelaskan bahwa melalui revitalisasi KUA, Ditjen Bimas Islam tengah bekerja keras untuk mengubah desain kelembagaan KUA. Isu krusial terkait dengan kapasitas kelembagaan KUA antara lain:
1. Menghapus batasan teritorial kecamatan bagi KUA sehingga beberapa layanan dapat disajikan tanpa kendala batas kecamatan atau borderless services;
2. Memperkuat posisi Kepala KUA dengan mengembalikannya pada jabatan manajerial administratif yang tidak menjadi dominasi fungsional Penghulu;
3. Memperkuat posisi jabatan petugas tata usaha pada KUA yang diberikan tugas dan fungsi dukungan manajerial di KUA dengan atribiusi pada sisi kelas jabatan yang lebih tinggi dari jabatan pelaksana yang merupakan bawahan dari petugas tata usaha ini;
4. Merintis layanan bergerak (mobile services) pada KUA yang masih dalam pembahasan intensif dengan Kemenkeu. Layanan ini diharapkan menjadi garansi tetap berjalannya layanan bagi masyarakat di tengah kendala penyediaan lahan dan keterbatasan SDM dan anggaran bagi KUA;
5. Memperkuat kompetensi penghulu dengan menetapkan standar kompetensi jabatan penghulu serta redesain pola karier penghulu melalui penyiapan usulan perubahan regulasi terkait dengan butir kegiatan jabatan penghulu pada setiap jenjangnya; dan