Bumi Pesantren

Lagi, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syaratnya

Lagi, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syaratnya
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 (SEHATI #2) (dok.kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu: 

 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Baca Juga : Masjid Tiban Malang yang Tiba-tiba Ada
Bagikan :