Bumi Pesantren

Itjen Kemenag Gelar E-Learning Pengendalian Gratifikasi, Dua Ribu ASN Kemenag Ikut

Itjen Kemenag Gelar E-Learning Pengendalian Gratifikasi, Dua Ribu ASN Kemenag Ikut
Sebanyak 2.000 ASN Kemenag mengikuti E-Learning Pengendalian Gratifkasi KPK mulai 25 Juli - 6 Agustus 2022 (dok.kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar e-learning pengendalian gratifikasi. Tercatat, sebanyak 2.000 ASN Kemenag dari 91 satuan kerja (satker) mengikuti kegiatan yang diampu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. 

 

Mereka  berasal dari Unit Eselon I, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenag.E-learning Pengendalian Gratifikasi berlangsung sejak 25 Juli sampai dengan 6 Agustus 2022  melalui laman e-learning.KPK.go.id. 

 

"Ini bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat pengendalian gratifikasi," ungkap Plt Inspektur Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (27/7/2022). 

Nizar mengharapkan satuan kerja proaktif untuk membentuk tim dan menyosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungannya.

 

"Kami mengharapkan adanya peningkatan unjuk kerja UPG satuan kerja. Lakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi ke satuan kerja di wilayahnya masing-masing, sehingga pengendalian gratifikasi di Kemenag semakin baik," pesan Nizar. 

 

E-learning pengendalian gratifikasi ini merupakan program lanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021. Pada 2021, sebanyak 39.588 ASN Kemenag telah mengikuti e-learning pengendalian gratifikasi KPK. (pstk01)

Baca Juga : Tujuh Dalil Kuat Kenapa Membaca Al-Qur’an Harus Jadi Rutinitas Harian
Bagikan :