JAKARTA, PustakaJC.co - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar e-learning pengendalian gratifikasi. Tercatat, sebanyak 2.000 ASN Kemenag dari 91 satuan kerja (satker) mengikuti kegiatan yang diampu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Mereka berasal dari Unit Eselon I, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenag.E-learning Pengendalian Gratifikasi berlangsung sejak 25 Juli sampai dengan 6 Agustus 2022 melalui laman e-learning.KPK.go.id.
"Ini bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat pengendalian gratifikasi," ungkap Plt Inspektur Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (27/7/2022).