Bumi Pesantren

Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Begini Penjelasan Kemenag

Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Begini Penjelasan Kemenag
Jubir PPIH Akhmad Fauzin (dok. kemenag.go.id)

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

 

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17. (ayu)

Baca Juga : Makhluk Ghaib Bisa Bantu saat Seseorang Didera Musibah, Ini Penjelasan Kiai Miftachul Akhyar
Bagikan :