Bumi Pesantren

Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Begini Penjelasan Kemenag

Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Begini Penjelasan Kemenag
Jubir PPIH Akhmad Fauzin (dok. kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

 

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

 

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (24/6/2022).

Baca Juga : Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Simak Infonya
Bagikan :