Bumi Pesantren

Tiga Jenjang Sistem Kaderisasi Baru Akan Diputuskan di Konbes NU 2022

Tiga Jenjang Sistem Kaderisasi Baru Akan Diputuskan di Konbes NU 2022
Dok beritanu

 

 “Jadi sertifikat yang sudah diperoleh oleh teman-teman yang dulu pernah mengikuti pengaderan dari dua jalur ini (PKPNU dan MKNU) masih diakui,” pungkasnya. 

 

Untuk diketahui, kaderisasi di lingkungan NU ini menjadi syarat bagi para kader untuk bisa menjadi pengurus. Hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII Pasal 39. Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidikan kaderisasi menjadi syarat untuk menjadi pengurus NU dan badan otonomnya pada kepengurusan di tingkat cabang, wilayah, dan pengurus besar. (int)

Baca Juga : Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Begini Syaratnya
Bagikan :