Bumi Pesantren

Menag Yaqut Minta Petugas Beri Layanan Terbaik ke Jemaah Haji

Menag Yaqut Minta Petugas Beri Layanan Terbaik ke Jemaah Haji
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag.go.id)

Tiga Pesan

Kepada jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Menag mengingatkan tiga hal untuk dilakukan. Pertama, seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi harus dipenuhi. Ada dua ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. Pertama, haji tahun ini dilakukan dengan ketentuan untuk mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi atau minimal sudah dua kali vaksin. Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

 

"Syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Saudi harus dipenuhi. Tidak boleh ada kecurangan dengan berbagai modus. Saya tidak mau ada kejadian itu," tegasnya.

 

"Kita semua harus mampu menangkal hoaks. Petugas haji harus memberikan penjelasan terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi  sehingga tidak ada spekulasi," lanjutnya.

 

Menag mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Menteri Haji Saudi terkait persyaratan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya. ketentuan itu berlaku untuk penyelenggaraan haji tahun ini. "Semoga tahun depan peraturan sudah berubah, misal tidak ada batasan umur," harapnya.

Baca Juga : Kunker ke Arab Saudi, Menag Sebut Pemerintah Arab Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia
Bagikan :