Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Presiden Joko Widodo di dalam Keppres 5/2022. (pstk01)