JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama masih menunggu kepastian alokasi kuota jemaah haji Indonesia pasca pengumuman Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tentang adanya pemberangkatan jemaah dari berbagai negara. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.
“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus,” tegas Hilman saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1443 H/2022 M di Depok, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (12/4/2022).
FGD ini diikuti Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK), para Kepala Subdit pada Direktorat Bina UHK, serta para Kepala Seksi Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Provinsi. Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kemenkumham dan Kemenkes.