Bumi Pesantren

Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa?, Begini Penjelasan Kemenag

Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa?, Begini Penjelasan Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (dok kemenag.go.id)

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

 

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

 

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya. (ayu)

Baca Juga : Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka Mulai 1 September 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar
Bagikan :