Bumi Pesantren

Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa?, Begini Penjelasan Kemenag

Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa?, Begini Penjelasan Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (dok kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Fasilitasi Mahasiswa Indonesia Belajar di Al Azhar, Begini Ungkapan Menag ke Pemerintah Mesir dan Al-Azhar Al-Syarif
Bagikan :