JAKARTA, PustakaJC.co - Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (5/4/2022).