“Kita tempatkan tidak kurang pada 101 titik rukyat di 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Dari 101 titik ini kesemuanya melaporkan tidak melihat hilal,” ungkap Menang.
Keputusan sidang isbat ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 324 Tahun 2022 tentang Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. KMA ini ditandatangani Menteri Agama tertanggal 1 April 2022.
Sidang isbat yang digelar secara hybrid ini antara lain diikuti perwakilan Komisi VIII DPR RI, ormas Islam, BKMG, Badan Informasi Geospasial, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama. (pstk01)