Sedangkan rukyat hilal untuk bulan Syawal untuk mengakhiri puasa tidak dapat ditetapkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil. Sebab Rasulullah SAW tidak membolehkan kesaksian satu orang melalui rukyat hilal untuk menentukan bulan Syawal.
Dijelaskan pula bahwa orang telah melihat hilal Ramadhan maka ia wajib berpuasa meskipun kesaksiannya tidak diterima. Tetapi orang yang melihat hilal Syawal dan kesaksiannya tidak diterima, maka ia tidak boleh mengakhiri puasanya.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi, “As-shaumu yauma tashumuna wal-fithru yauma tufthiruna wal-adhaa yauma tudhahuna,”. Yang artinya, “Puasa ialah hari pada saat kalian berpuasa, Al-Fithr (Idul Fitri) adalah hari pada saat kalian berbuka, dan Al-Adha (Idul Adha) adalah hari pada saat kalian berkurban,”. (int