Bumi Pesantren

BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 25.000 UMK

BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 25.000 UMK
ilustrasi (dok. kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati. Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

 

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (20/3/2022). 

 

Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH. 

Baca Juga : Menag RI Luncurkan Halal International Trust Organization di Jepang
Bagikan :