Bumi Pesantren

Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia yang Berlaku Nasional

Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia yang Berlaku Nasional
dok kemenag

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.

 

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga : MTQ Nasional ke-30 di Kaltim, Menag: Simbol Dimulainya Peradaban Baru
Bagikan :