Bumi Pesantren

Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah

Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah
dok kemenag

 

Kendati demikian, Kamaruddin meminta jamaah tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah. Pelonggaran aturan bukan berarti sudah tidak ada bahaya Covid-19.

 

"Kita harus menyadari Covid-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah," ujar Kamaruddin.

 

Sebelumnya, MUI menyatakan ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19. "Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

 

Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. (int)

 

 

Baca Juga : Sambut Kedatangan Jemaah, Menag Yaqut Minta Maaf dan Mendoakan Kemabruran
Bagikan :