Bumi Pesantren

Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah

Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah
dok kemenag

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah. "SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/3).

 

Kementerian Agama sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Beberapa SE juga dikeluarkan untuk mengatur soal tata laksana peribadatan pada momentum hari-hari besar keagamaan.

 

Seluruh SE yang diterbitkan bertujuan menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban saat menjalankan ibadah. Namun, kini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di fasilitas publik, seperti pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.

 

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag juga bakal menyesuaikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan. Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga : 834 Santri Lolos Seleksi Beasiswa, Begini Kata Menag Yaqut
Bagikan :